Berita

Mantan Karyawati PT Karya Migas Prima Diduga Gelapkan Dana Rp1 Miliar, Kasus Dilaporkan ke Polisi

162

Seorang mantan karyawati PT Karya Migas Prima berinisial YN resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1 miliar.

YN diketahui telah bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor migas itu sejak tahun 2013 hingga awal tahun 2025. Dugaan penggelapan dana ini mulai mencuat setelah perusahaan melakukan audit internal yang mengungkap adanya ketidaksesuaian pada laporan keuangan. Hasil audit menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa YN merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen PT Karya Migas Prima langsung mengambil tindakan tegas. Melalui perwakilannya yang berinisial SL, perusahaan mengonfirmasi bahwa YN telah diberhentikan secara resmi dan kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Benar, saudari YN telah kami berhentikan dan kami telah melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan ke Polsek Tallo untuk ditindaklanjuti,” ujar SL saat dikonfirmasi oleh awak media.

Laporan pengaduan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP / 89 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK TALLO / POLRESTABES MKSR / POLDA SUL-SEL. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tallo yang menangani kasus ini belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut.

Manajemen PT Karya Migas Prima menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, serta berharap perkara ini dapat diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Media Sorotan Investigasi Hukum.

( Red/Yasin Bakri )

Exit mobile version