Media Sorotan Investigasi Hukum Makassar, Mei 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo memberikan klarifikasi resmi kepada awak media terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan seorang wanita bernama Yusni Binti Nuntung. Pihak kepolisian membantah keras adanya tuduhan pemaksaan terhadap Yusni, baik untuk mengembalikan uang maupun untuk mengakui perbuatannya.
Kapolsek Tallo, dalam keterangannya di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kami bertindak berdasarkan hukum. Tidak ada pemaksaan kepada yang bersangkutan, baik untuk mengakui perbuatan maupun untuk mengembalikan uang sebagaimana yang diberitakan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh perwakilan manajemen PT Karya Migas Prima. Berdasarkan laporan tersebut, Yusni diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan hingga mencapai nominal Rp1 miliar. Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti awal yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Tallo menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Yusni sebagai pihak terlapor dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan informasi dari pelapor. “Kami memanggil yang bersangkutan dengan cara yang sah, berdasarkan laporan resmi dan data yang kami terima dari pihak pelapor. Kami juga telah memverifikasi dokumen-dokumen yang diberikan, serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang relevan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, menurut Kapolsek, Yusni bahkan sempat menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan dana tersebut. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut kepada pihak perusahaan. Hal ini semakin memperkuat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
“Kami tegaskan kembali bahwa informasi yang menyebutkan kami memaksa Yusni untuk mengakui penggelapan atau untuk mengembalikan uang tersebut adalah tidak benar. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” lanjut Kapolsek.
Saat ini, kasus Yusni Binti Nuntung tengah berada dalam proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara objektif dan transparan. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi atau perlakuan khusus. Prinsip kami adalah keadilan dan profesionalitas dalam setiap penanganan kasus,” pungkas Kapolsek Tallo.
Pihak PT Karya Migas Prima hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut kepada media. Namun, sumber internal menyebut bahwa perusahaan berharap proses hukum berjalan lancar dan dana yang digelapkan dapat segera dikembalikan.
(Red/Yasin Bakri)
