Media Sorotan Investigasi Hukum.com Makassar, Sulawesi Selatan – Pasar Kalimbu, yang terletak di jantung ibu kota Makassar, kini menjadi sorotan masyarakat dan pemerhati tata kota. Pasar yang dulunya dikenal sebagai pasar subuh ini kini berubah fungsi menjadi pasar harian yang beroperasi hingga siang hari, bahkan sering kali melampaui pukul 12 siang. Perubahan ini memicu berbagai masalah, terutama kemacetan lalu lintas yang kian parah dan keresahan masyarakat yang melintas di area tersebut.
Sejarah dan Perubahan Fungsi Pasar
Pasar Kalimbu telah dikenal masyarakat Makassar selama puluhan tahun. Dahulu, pasar ini hanya ramai pada dini hari hingga pagi hari, sesuai dengan konsep “pasar subuh”. Pedagang dan pembeli bertransaksi sejak pukul 03.00 hingga sekitar pukul 07.00, sebelum aktivitas kota dimulai.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pola aktivitas di Pasar Kalimbu berubah drastis. Kini, para pedagang tetap berjualan hingga tengah hari, bahkan sering kali lebih lama. Seiring berjalannya waktu, jumlah pedagang yang berdagang di luar area pasar resmi pun meningkat. Mereka memanfaatkan bahu jalan, trotoar, dan bahkan sebagian badan jalan untuk menggelar dagangannya.
Kemacetan dan Keresahan Warga
Penggunaan badan jalan oleh para pedagang menyebabkan penyempitan ruas jalan di sekitar pasar, terutama pada jam-jam sibuk pagi hingga siang. Hal ini menyebabkan kemacetan parah, terutama di ruas Jalan Kalimbu dan sekitarnya, yang merupakan salah satu akses penting menuju pusat kota.
“Setiap pagi saya harus melintasi kawasan ini untuk berangkat kerja. Kemacetan di sekitar Pasar Kalimbu sudah seperti rutinitas harian yang sangat mengganggu,” ujar Irfan, salah satu warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.
Tak hanya kendaraan pribadi yang terdampak, angkutan umum dan layanan darurat pun sering terhambat. Beberapa warga juga mengeluhkan risiko kecelakaan karena kendaraan harus saling berebut jalan yang sempit dan padat.
Respons Pemerintah: Teguran Tanpa Tindakan Tegas
Pemerintah Kota Makassar telah menyadari permasalahan ini. Beberapa kali pihak terkait memberikan teguran kepada pedagang agar tidak berjualan di luar batas area pasar yang ditetapkan. Namun, teguran tersebut dinilai tidak efektif dan tidak diikuti dengan tindakan nyata yang memberikan efek jera.
“Kami sudah beberapa kali menegur para pedagang yang berjualan di badan jalan. Tapi memang perlu kesadaran bersama dan dukungan dari berbagai pihak agar pasar tetap tertib,” ujar seorang pejabat dari Dinas Perdagangan Makassar yang enggan disebutkan namanya.
Sayangnya, hingga kini belum ada langkah konkret seperti penataan ulang pasar, penyediaan lahan dagang alternatif, atau penertiban yang berkelanjutan. Akibatnya, para pedagang tetap menempati area yang bukan peruntukannya, dan masalah ini terus berulang.
Harapan Masyarakat dan Tuntutan Solusi
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan masalah di Pasar Kalimbu. Solusi yang bisa diambil antara lain adalah penataan ulang lokasi pedagang, pemberlakuan jam operasi yang lebih ketat, serta penegakan aturan dengan pendekatan persuasif namun tegas.
“Pasar itu penting bagi ekonomi rakyat, tapi ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga harus dijaga. Pemerintah harus bisa menyeimbangkan itu,” ungkap Ramlah, seorang warga yang tinggal di sekitar pasar.
Selain itu, beberapa pengamat tata kota menyarankan agar Pemkot Makassar mengembangkan pasar-pasar satelit atau pasar tradisional lainnya di wilayah pinggiran untuk mengurangi beban pusat kota dan memecah konsentrasi aktivitas ekonomi yang terlalu menumpuk di satu titik.
Penutup
Pasar Kalimbu, sebagai bagian dari denyut ekonomi rakyat, memang memiliki peran penting bagi warga Makassar. Namun, perubahan fungsi pasar yang tidak dibarengi dengan pengelolaan yang baik berisiko menimbulkan dampak negatif yang luas. Sudah saatnya pemerintah bertindak lebih dari sekadar memberi teguran—penataan yang terencana dan terukur harus menjadi prioritas agar pasar tetap hidup tanpa mengorbankan ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Media Sorotan Investigasi Hukum.com. ( Yasin Bakri )



















