Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Uji Wawancara Calon Kepala Sekolah Disorot, Dinas Pendidikan Makassar Buka Data, Media Temukan Kejanggalan

44
×

Uji Wawancara Calon Kepala Sekolah Disorot, Dinas Pendidikan Makassar Buka Data, Media Temukan Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Media Sorotan Investigasi Hukum

MAKASSAR — Media Sorotan Investigasi Hukum melakukan kunjungan klarifikasi ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar ibu Achi Soleman, S.STP.,M.SI terkait polemik uji wawancara calon kepala sekolah yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Example 300x600

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar di ruang kerjanya.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa dari total sekitar 500 peserta yang terdata, 394 peserta menerima undangan uji wawancara, sementara 106 peserta lainnya tidak diundang karena dinilai tidak memenuhi persyaratan, khususnya terkait masa jabatan lebih dari dua periode (periode ke-3 dan ke-4).

“Yang memenuhi syarat hanya sampai dua periode Yang sudah masuk periode ketiga dan keempat tidak lagi memenuhi ketentuan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan.

Klarifikasi Peserta Definitif
Saat ditanya mengenai peserta definitif yang mendapatkan undangan, Kepala Dinas menyebutkan bahwa terdapat 31 kepala sekolah definitif yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan diundang mengikuti uji wawancara.

Namun, ketika Media Sorotan Investigasi Hukum mempertanyakan adanya kepala sekolah definitif yang memenuhi syarat tetapi tidak menerima undangan, Kepala Dinas menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan pelaporan status tahun 2016.

“Sebagian tidak melaporkan statusnya pada tahun 2016, sehingga data mereka tidak terhimpun. Akibatnya, mereka dianggap tidak memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penetapan peserta uji wawancara telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, termasuk pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.

Temuan Lapangan Dinilai Janggal
Meski demikian, Media Sorotan Investigasi Hukum mengaku menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, pelaporan status kepala sekolah pada tahun 2016 disebut-sebut telah dilakukan dan diterima oleh Dinas Pendidikan, hanya tinggal proses lanjutan administrasi internal.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa persoalan pelaporan tahun 2016 baru dipermasalahkan sekarang. Padahal di lapangan, ada kepala sekolah yang yakin pelaporannya sudah diterima,” ungkap perwakilan media.

Lebih jauh, Media Sorotan Investigasi Hukum juga menerima informasi adanya kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode namun tetap mendapatkan undangan uji wawancara, yang dinilai bertentangan dengan pernyataan resmi Dinas Pendidikan.

Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan bahwa guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang belum memenuhi seluruh persyaratan justru mendapatkan undangan uji wawancara.

PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Tapi Bersyarat
Secara regulasi nasional, guru PPPK memang dapat diangkat menjadi kepala sekolah, dengan syarat antara lain:
1. Kualifikasi akademik minimal S1/D4
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki sertifikat Guru Penggerak
4. Pengalaman mengajar minimal 8 tahun (atau 4 tahun dalam kondisi tertentu)
5. Penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir
6. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
7. Usia maksimal 56 tahun
Walaupun Usia tidak mengisyaratkan Tetapi harus sesui aturan PPPK dan PNS
Namun, Media Sorotan Investigasi Hukum menilai bahwa implementasi di lapangan perlu diuji ulang, terutama jika terdapat peserta PPPK yang belum memenuhi seluruh kriteria tetapi tetap diloloskan.

Desakan Audit dan Klarifikasi Independen
Atas dasar itu, Media Sorotan Investigasi Hukum dalam fungsi kontrol sosial meminta Wali Kota Makassar untuk melakukan cek dan ricek menyeluruh terhadap data peserta uji wawancara, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.

Media juga mendorong keterlibatan Ombudsman RI Perwakilan Kota Makassar serta Kapolrestabes Makassar untuk memastikan proses berjalan transparan, adil, dan bebas dari kepentingan non-pendidikan.

“Pendidikan bukan ruang permainan, apalagi dijadikan arena politik.

Pendidikan adalah masa depan anak bangsa. Jika ini dikotori, apa kata dunia,” tegas Media Sorotan Investigasi Hukum.

Berita ini disusun sebagai bagian dari liputan investigasi dan kontrol sosial
Media Sorotan Investigasi Hukum

(Red/Muh. Bakri (Yasin)
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *