Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Keputusan MK Larang Pungutan di Sekolah: Pengamat Sulawesi Selatan Pak Mirdan Dukung Langkah Tegas Pemerintah

167
×

Keputusan MK Larang Pungutan di Sekolah: Pengamat Sulawesi Selatan Pak Mirdan Dukung Langkah Tegas Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Media Sorotan Investasi Hukum. Makassar, 30 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang melarang segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah, baik negeri maupun swasta. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperjuangkan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa. Menyikapi keputusan ini, pengamat pendidikan Sulawesi Selatan, Pak Mirdan, memberikan dukungannya secara tegas dan menyerukan agar seluruh pihak mematuhi aturan tersebut.

Menurut Pak Mirdan, selama ini praktik pungutan di sekolah masih menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat, khususnya bagi orang tua siswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Ia mencontohkan bahwa masih banyak kasus di mana siswa SD Negeri dari kelas 1 hingga 6, serta siswa SMP dari kelas 7 sampai 9, dikenakan pungutan yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, terutama saat momen pendaftaran masuk sekolah atau menjelang kelulusan.

Example 300x600

> “Tidak bisa dibenarkan jika siswa yang ingin bersekolah di SD atau SMP—baik negeri maupun swasta—harus dibebani dengan pungutan uang jutaan rupiah. Bahkan, ada kasus pungutan untuk kelulusan yang mencapai puluhan juta. Ini sangat memberatkan masyarakat dan bertentangan dengan semangat pendidikan gratis dan wajib belajar yang sudah lama digaungkan pemerintah,” ujar Pak Mirdan saat diwawancarai di Makassar.

Gubernur dan Dinas Pendidikan Sulsel Ambil Langkah Tegas

Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan agar menghentikan segala bentuk pungutan, terutama yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam pernyataan resminya, Gubernur menyampaikan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dan tidak lagi membebani orang tua siswa dengan pungutan, apalagi yang jumlahnya tidak wajar.

> “Kami tidak mentoleransi adanya pungutan yang bersifat memaksa atau tidak sah. Pendidikan adalah hak seluruh warga negara, dan negara wajib memfasilitasi pendidikan dasar secara gratis. Kami bersama Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah, serta membuka kanal pengaduan masyarakat jika ada indikasi pungutan liar,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari Walikota Makassar, yang meminta agar sekolah di wilayahnya tidak melakukan pungutan apapun dengan dalih apapun, termasuk untuk acara wisuda, baju seragam, dan lain-lain yang sering kali tidak transparan dalam penggunaannya.

Pengamat: Perlu Sistem Pengawasan yang Kuat

Pak Mirdan menambahkan bahwa keputusan MK ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan partisipasi aktif dari masyarakat. Menurutnya, penting bagi orang tua siswa untuk mengetahui hak-hak mereka dan tidak ragu melaporkan jika merasa diperas secara tidak wajar oleh pihak sekolah.

> “Keputusan MK ini sudah tepat. Tinggal sekarang bagaimana implementasinya di lapangan. Pemerintah daerah, kepala sekolah, hingga komite sekolah harus bekerja sama agar keputusan ini dijalankan dengan serius. Jangan ada lagi cerita orang tua harus jual barang atau berutang demi membayar pungutan sekolah,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pungutan seperti uang pembangunan, uang kegiatan kelulusan, hingga pembelian seragam yang ditentukan oleh pihak sekolah harus ditinjau ulang, apalagi jika sifatnya memaksa dan tanpa kesepakatan jelas dengan wali murid.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melarang pungutan liar di sekolah adalah langkah maju untuk mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas di Indonesia. Dukungan dari pemerintah daerah seperti yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Walikota Makassar, dan Dinas Pendidikan menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan aturan tersebut.

Sebagai pengamat pendidikan, Pak Mirdan berharap tidak ada lagi siswa di Sulawesi Selatan yang terpaksa putus sekolah hanya karena kendala biaya. Ia menyerukan agar semua elemen masyarakat turut menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar tanpa beban pungutan yang tidak wajar.

> “Anak-anak adalah masa depan bangsa. Pendidikan mereka tidak boleh dikomersialisasikan. Saya harap keputusan MK ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk menghentikan praktik yang merugikan rakyat kecil,” pungkas Pak Mirdan.

( Red/Yasin Bakri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *