Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Destructive Fishing dan Perdagangan Satwa Dilindungi Sepanjang 2025

91
×

Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Destructive Fishing dan Perdagangan Satwa Dilindungi Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Media Sorotan Investigasi Hukum 

Makassar — Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Rabu (10/12/2025), Kapolda Sulawesi Selatan memaparkan capaian kinerja Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel terkait pengungkapan kasus destructive fishing serta penindakan tindak pidana yang melibatkan satwa dilindungi sepanjang tahun 2025.

Example 300x600

Konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sulsel ini turut menjabarkan dasar hukum, jumlah kasus, sebaran wilayah, barang bukti hingga jaringan peredaran bahan peledak yang digunakan dalam praktik penangkapan ikan secara ilegal.

14 Kasus Destructive Fishing Terungkap, 18 Tersangka Diamankan

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa sepanjang Januari–November 2025, Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 laporan polisi (LP) terkait destructive fishing. Rinciannya, 11 kasus telah memasuki tahap II (P21), dua dalam tahap I, dan satu masih dalam proses penyelidikan.

Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah perairan rawan, di antaranya:

Pulau Kodingareng (Makassar)

Pulau Barrang Lompo (Makassar)

Pulau Lumu-Lumu (Makassar)

Pulau Kapoposang (Pangkep)

Kawasan Taka Bonerate (Selayar)

BajoE (Bone)

Pulau Sembilan (Sinjai)

Kambuno (Luwu)

Dari seluruh kasus tersebut, total 18 tersangka berhasil diamankan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi sepanjang tahun, petugas mengamankan beragam bahan peledak dan peralatan pengeboman ikan, antara lain:

11 karung pupuk @25 kg

89 jerigen bahan peledak siap ledak

64 botol bom rakitan

369 detonator

74 potong sumbu berbagai ukuran

2 unit kompresor

2 gulung selang kompresor

2 pasang kaki katak

2 unit dakor

18 bungkus bahan campuran peledak lainnya

Kapolda menegaskan bahwa aktivitas destructive fishing tidak hanya merusak ekosistem laut, namun juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.

Penindakan Perdagangan Satwa Dilindungi: 150 Ekor Penyu Hijau

Selain pengeboman ikan, Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap satu laporan penting terkait perdagangan satwa dilindungi.

Pada 12 November 2025, tim gabungan Ditpolairud Pos Takalar dan Subdit Gakkum berhasil meringkus tiga tersangka di Perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, beserta 11 karung atau sekitar 571 kg potongan daging penyu hijau (Chelonia mydas).

Berdasarkan pemeriksaan, diperkirakan potongan tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu yang ditangkap menggunakan jaring khusus di wilayah Pangkep, Takalar, dan Selayar. Setelah ditangkap, penyu langsung dipotong di atas kapal, diberi garam, lalu disimpan dalam karung untuk diperjualbelikan.

Ungkap Jaringan Peredaran Bahan Peledak antarnegara

Kapolda juga membeberkan dua jalur utama masuknya bahan peledak dan detonator yang digunakan untuk pengeboman ikan di Sulawesi Selatan:

1. Jaringan Internasional (Tawau – Malaysia)

Detonator pabrikan merek 88 asal India

Amonium nitrat (pupuk matahari)

Masuk melalui perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, lalu diedarkan ke Sulsel

2. Jaringan Lokal (Pasuruan – Jawa Timur)

Detonator rakitan (lappa-lappa)

Masuk melalui kapal Pelni, Fery, atau Roro

Salah satu pemasok, H. Iliyas, masih berstatus DPO

Wilayah rawan peredaran bahan peledak di Sulsel meliputi:

Kepulauan Pangkep (Liukang Tuppabiring, Tangaya, Kalmas)

Kepulauan Kota Makassar (Kodingareng, Barrang Lompo, Lumu-Lumu)

Kepulauan Selayar (Tarumpa, Pasi Tallu, Rajuni)

Kepulauan Sinjai (Kodingareng, Kanalo)

Polda Sulsel Perkuat Pos Pengawasan.

LautKapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel telah memperkuat pengawasan perairan dengan membangun pos-pos Ditpolairud di seluruh wilayah kabupaten/kota. Selain itu, kegiatan coffee morning bersama instansi terkait rutin digelar untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum dan perlindungan sumber daya kelautan.

Penutup

Kapolda Sulsel berharap publik melalui insan pers dapat bersama-sama mengawasi dan menjaga kelestarian laut Sulawesi Selatan. Beliau menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas praktik perusakan lingkungan dan perdagangan satwa dilindungi.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dalam tugas pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Kapolda.

(Red/Yasin Bakri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *