Media Sorotan Investigasi Hukum
Makassar – Kebijakan Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Makassar menuai sorotan tajam dari lembaga pengawas.
Lembaga Investigasi Negara (LIN RI) secara resmi melaporkan dugaan tindakan tidak profesional kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi LIN RI, Andi Yunus, yang menilai Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Makassar tidak menjalankan tugas secara optimal serta diduga mengambil keputusan sepihak yang merugikan pihak lain.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan pemberhentian seorang petugas keamanan (satpam) yang sebelumnya disebut hanya dikenai sanksi skorsing selama satu bulan. Namun, menurut laporan, tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas, termasuk tidak adanya surat peringatan pertama (SP1) maupun pembinaan terlebih dahulu.
Apalagi pak satpam bertempat tinggal yang cukup kita pahami, jika diskorsing apa yang akan terjadi karena punya anak dan istri
“Skorsing selama satu bulan tanpa pemberitahuan resmi, kemudian langsung diberhentikan, ini menimbulkan tanda tanya besar.
Aturan mana yang digunakan?” ungkap Andi Yunus dalam keterangannya.
Kebijakan tersebut juga memicu reaksi dari siswa dan orang tua murid.
Sejumlah pihak menilai keputusan itu tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip manajemen sekolah yang baik.
Selain itu, LIN RI menilai langkah Plt Kepala Sekolah tersebut terkesan melampaui kewenangan, karena keputusan diambil tanpa kejelasan dasar hukum maupun mekanisme yang berlaku. Bahkan, muncul anggapan sinis di kalangan masyarakat bahwa kebijakan internal sekolah seolah berjalan tanpa mengindahkan struktur di atasnya, termasuk Dinas Pendidikan hingga pemerintah daerah.
LIN RI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap kepemimpinan di SMKN 2 Makassar.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Tak hanya itu, dugaan ketidakpedulian terhadap kondisi lingkungan sekolah juga mencuat. Sebuah pohon yang dilaporkan tumbang di area sekolah disebut telah dibiarkan selama lebih dari satu bulan tanpa penanganan, sehingga menimbulkan kesan pembiaran terhadap aspek keselamatan dan kebersihan lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
(Red/Yasin Bakri)



















