Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Diduga Terjadi Maladministrasi, Bulog Raha Dinilai Langgar Kebijakan Publik Distribusi Beras SPHP untuk Koperasi Merah Putih

30
×

Diduga Terjadi Maladministrasi, Bulog Raha Dinilai Langgar Kebijakan Publik Distribusi Beras SPHP untuk Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Koperasi Desa Merah Putih Muna menuding Bulog Raha tidak menjalankan Instruksi Presiden dan berpotensi melakukan diskriminasi layanan distribusi pangan strategis negara.

Example 468x60

MEDIASOROTINVESTIGASI HUKUM, RAHA |Implementasi Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai program prioritas nasional Presiden RI Prabowo Subianto kini menghadapi ujian serius di daerah. Di Kabupaten Muna, Bulog Raha diduga melakukan maladministrasi dan pelanggaran kebijakan publik dalam penyaluran beras subsidi SPHP, dengan memperlakukan Koperasi Desa Merah Putih secara tidak setara dibanding RPK umum.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kondongia, La Ode Nsora, SH, menyebut praktik distribusi beras SPHP oleh Bulog Raha tidak hanya bertentangan dengan semangat kebijakan pusat, tetapi juga mengarah pada penyimpangan tata kelola pelayanan publik.

Example 300x600

“Kami melihat ada pola perlakuan yang tidak adil dan berulang. Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program strategis nasional justru dipersulit, sementara RPK lain mendapat prioritas. Ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah mengarah ke maladministrasi,” tegas Nsora.

Secara normatif, Instruksi Presiden Nomor 10 dan 17, serta berbagai regulasi lintas kementerian, secara eksplisit menempatkan KDKMP sebagai instrumen utama negara dalam stabilisasi harga pangan, pemutusan rantai tengkulak, dan pemberdayaan ekonomi desa. Dalam konteks tersebut, Bulog sebagai BUMN pangan memiliki kewajiban menjalankan kebijakan publik secara konsisten, transparan, dan nondiskriminatif.

Namun fakta lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Koperasi Desa Merah Putih Kondongia mengaku berulang kali tidak dilayani dengan alasan klasik seperti ketiadaan kemasan dan keterbatasan stok, sementara pada waktu yang sama RPK umum justru dilayani dengan kuota besar hingga ratusan karung per hari.

Pola ini semakin mencurigakan ketika Bulog Raha disebut tidak konsisten dengan komitmen resmi yang disampaikan di hadapan Satgas Pangan Kementerian Ketahanan Pangan, yang menjanjikan pelayanan hingga 400 karung per hari untuk KDKMP. Janji tersebut hingga kini tidak pernah terealisasi.

Dalam satu kejadian, koperasi hanya diberi kuota 150 karung dan diarahkan mengambil beras di Gudang Sidodadi. Namun setelah antre berjam-jam, koperasi tidak mendapatkan beras karena stok dinyatakan habis, sementara RPK lain yang datang belakangan justru dilayani dengan kuota mencapai 400 hingga 800 karung.

“Kami antre dari siang hingga sore, sudah menyewa mobil angkut, tapi akhirnya pulang tanpa beras. Ini bukan insiden tunggal. Jika dibiarkan, maka patut diduga ada praktik pengelolaan distribusi yang tidak transparan dan tidak akuntabel,” ungkap Nsora.

Lebih lanjut, koperasi juga menyoroti pelayanan distribusi di hari libur yang justru dibuka untuk pihak tertentu, sementara pelayanan di hari kerja dibatasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan perlakuan istimewa (preferential treatment) yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

Secara hukum administrasi negara, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni berupa penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, dan diskriminasi pelayanan.

Atas dugaan tersebut, Koperasi Desa Merah Putih Kondongia memastikan akan melaporkan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Muna, serta membuka peluang pengaduan ke Ombudsman RI dan instansi pengawas pusat, guna memastikan kebijakan pangan strategis negara tidak diselewengkan di tingkat daerah.

“Jika Bulog daerah tidak tunduk pada kebijakan pusat, maka yang dirugikan bukan hanya koperasi, tapi juga masyarakat dan wibawa kebijakan Presiden,” tutup Nsora.

(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,…