Media Sorotan Investigasi Hukum
Makassar — Pengangkatan guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai Kepala Sekolah kembali menuai sorotan publik.
Meski pemerintah pusat telah membuka ruang yang sama antara PPPK dan PNS, di lapangan justru ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran syarat administrasi dan kinerja, bahkan diduga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pertanyaannya: apakah pengangkatan PPPK sebagai kepala sekolah sudah sepenuhnya sah secara hukum, atau justru menyimpang dari aturan yang berlaku?
Dasar Hukum: PPPK Diakui, Haknya Disamakan
Secara normatif, status PPPK diakui secara konstitusional.
Hal ini merujuk pada:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (jo. UU No. 20 Tahun 2023)
Menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dengan prinsip sistem merit.
Regulasi teknis terbaru kemudian ditegaskan melalui:
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,
yang berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026, dan secara eksplisit memberi hak yang sama bagi guru PPPK dan PNS untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Dengan demikian, status PPPK bukan penghalang hukum.
Syarat Tegas yang Wajib Dipenuhi
Namun regulasi tersebut bukan cek kosong. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 secara jelas mensyaratkan:
Pendidikan minimal S1/D4
Memiliki Sertifikat Pendidik
Jabatan minimal Guru Ahli Pertama
Pengalaman mengajar minimal 8 tahun
(dapat dipangkas jadi 4 tahun hanya dalam kondisi kekurangan calon dan melalui pemetaan resmi)
Penilaian kinerja minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir
Sertifikat Guru Penggerak (wajib)
(pengecualian hanya boleh jika daerah kekurangan calon, bukan kebijakan bebas)
Usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan
Artinya, tidak semua PPPK otomatis layak menjadi Kepala Sekolah.
Masalah Serius: Banyak Diangkat, Syarat Tak Lengkap
Di sinilah letak persoalan.
Berdasarkan berbagai informasi dan temuan lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa:
Ada PPPK belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak,
Pengalaman mengajar belum memenuhi batas minimal,
Penilaian kinerja tidak transparan,
Bahkan proses pemetaan kekurangan calon tidak didukung dokumen resmi.
Jika kondisi ini benar, maka pengangkatan tersebut cacat administrasi dan berpotensi melanggar:
Asas legalitas
Asas profesionalitas
Sistem merit ASN
Lebih jauh, praktik ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan diskresi, yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
Tidak Ada Kewajiban Otomatis
Perlu ditegaskan, tidak ada satu pun aturan yang menyatakan PPPK wajib diangkat menjadi kepala sekolah hanya karena telah mengabdi 3–5 tahun.
Pengangkatan Kepala Sekolah adalah penugasan berbasis kebutuhan dan seleksi, bukan hak otomatis.
Jika syarat tidak dipenuhi, maka pengangkatan tersebut dapat dibatalkan secara hukum.
Masa Jabatan: Bukan Jabatan Permanen
Regulasi juga mengatur bahwa:
Masa jabatan Kepala Sekolah adalah 4 tahun
Dapat diperpanjang maksimal 2 periode (8 tahun)
Ini menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan posisi karier tetap, melainkan amanah berbasis evaluasi.
Kesimpulan: Sah Secara Regulasi, Rawan Disalahgunakan
Secara hukum, PPPK sah dan berhak menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026
Namun, jika pengangkatan dilakukan tanpa memenuhi syarat, maka:
Bertentangan dengan peraturan menteri itu sendiri,
Melanggar prinsip UUD 1945 tentang keadilan dan kepastian hukum,
Dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum serta kerugian tata kelola pendidikan.
Masalahnya bukan pada status PPPK, melainkan pada keberanian menegakkan aturan secara konsisten dan transparan.
Media Sorotan Investigasi Hukum
(Red/M Bakri)
