Berita

Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Sejumlah Pelaku Diamankan

11
0-0x0-0-0#

Media Sorotan Investigasi Hukum 

Makassar – Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres se-Sulawesi Selatan selama periode Maret hingga Mei 2026.

Kegiatan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Irjen Pol. Rusdi Hartono dan Andi Sudirman Sulaiman di Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, serta LPG subsidi 3 kilogram.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan tertentu hingga penyaluran subsidi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

Menurut keterangan aparat, subsidi energi yang diberikan pemerintah bertujuan membantu masyarakat kecil dan sektor usaha yang memenuhi kriteria. Karena itu, penyalahgunaan distribusi BBM maupun LPG bersubsidi dinilai merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan subsidi yang melibatkan kendaraan maupun kapal yang tidak memenuhi syarat penerima subsidi.

Sejumlah barang bukti berupa BBM bersubsidi, tabung LPG 3 kilogram, kendaraan, serta dokumen pendukung turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan mengapresiasi upaya aparat kepolisian dalam mengungkap praktik penyalahgunaan subsidi energi.

Ia berharap pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi dapat semakin diperketat sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap selama periode Maret hingga Mei 2026 saat ini masih dalam proses penyidikan.

Polisi memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bersambung ke pemberitaan selanjutnya mengenai perkembangan penyidikan dan jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sulawesi Selatan.

(Red/Sosial kontrol/Yasin/Agus)

Exit mobile version