Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lidik Pro Maros Soroti Kejanggalan Dokumen Sarman, Sengketa Lahan Lama Kembali Memanas

12
×

Lidik Pro Maros Soroti Kejanggalan Dokumen Sarman, Sengketa Lahan Lama Kembali Memanas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Media Sorotan Investigasi Hukum 

Maros, 11 April 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung lama di Kabupaten Maros kembali mencuat ke publik. Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen yang diajukan oleh pihak Sarman, sekaligus menegaskan sikap untuk mengawal proses hukum secara ketat.

Example 300x600

Tak hanya Lidik Pro, temuan lapangan oleh Media Sorotan Investigasi Hukum juga memperkuat polemik tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa lahan yang disengketakan disebut-sebut telah dikuasai oleh pihak tertentu selama puluhan tahun, bahkan diklaim telah berlangsung hingga satu abad. Pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah menyatakan telah beberapa kali mengajukan gugatan melalui berbagai media dan jalur hukum dalam beberapa tahun terakhir.Namun, klaim yang kembali diajukan oleh Sarman dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama penasehat hukum ahli waris telah melakukan investigasi langsung terhadap dokumen dan lokasi objek sengketa.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan, terutama terkait kesesuaian objek lokasi tanah. Fakta di lapangan tidak sejalan dengan klaim yang disampaikan,” tegas Ismar.

Ia menambahkan, hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dokumen yang beredar dengan kondisi riil di lokasi. Pihak ahli waris, kata dia, telah menunjuk Awing sebagai penerima kuasa untuk mengawal proses hukum dan membuktikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut.

“Objek tanah sudah kami verifikasi bersama penasehat hukum. Kuasa telah diberikan kepada Pak Awing untuk memastikan proses pembuktian berjalan sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Di tengah memanasnya sengketa, Lidik Pro Maros juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Zulham Effendy. Ia dinilai menunjukkan profesionalitas dalam menangani isu yang berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah.

“Kami melihat ada komitmen kuat dari Kabid Propam Polda Sulsel dalam memberantas mafia tanah. Ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum,” ujar Ismar.
Lidik Pro menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus berlandaskan pada bukti sah, bukan sekadar klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik baru.

Transparansi dan kehati-hatian dinilai menjadi kunci utama dalam mengurai persoalan yang telah berlangsung lama ini.
Lebih lanjut, Ismar memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, Lidik Pro siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami akan kawal sampai terang. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai penutup, Lidik Pro Maros mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Penyelesaian melalui jalur hukum dinilai sebagai langkah terbaik guna mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa sengketa lahan lama yang tidak terselesaikan secara tuntas berpotensi memicu polemik berkepanjangan, sekaligus membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat jika tidak diawasi secara serius.

(Red/Yasin Bakri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *