Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polrestabes Makassar Ungkap Pencurian Brankas Al Markaz, Pelaku Sempat Kabur ke Kendari

7
×

Polrestabes Makassar Ungkap Pencurian Brankas Al Markaz, Pelaku Sempat Kabur ke Kendari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar — Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian brankas milik Yayasan Islam Al Markaz yang terjadi pada 6 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku inisial AF (19) yang sempat melarikan diri ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Example 300x600

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Andi Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., M.H., M.I.K., Kasipropam AKP Setya Budy, S.H., M.M., serta Kasi Humas AKP Djafar Ahmad, S.H., M.H.

Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan, proses penyelidikan sempat menghadapi kendala karena rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian tidak terlalu jelas.

Namun, polisi kemudian melakukan identifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap rekaman maupun informasi yang berkaitan dengan pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan keterkaitan pelaku dengan sejumlah masjid lainnya.

“Pada saat kejadian, CCTV yang ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas. Namun, setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah berada di masjid lain. Pelaku juga sempat kabur ke wilayah Kendari cukup lama,” ungkap Kombes Pol. Arya Perdana.

Akibat aksi pencurian tersebut, Yayasan Islam Al Markaz mengalami kerugian mencapai Rp75juta.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian.

“Kami masih mendalami untuk pelaku lainnya yang terlibat. Memang masih kami dalami,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *