MAKASSAR — Polsek Bontoala Polrestabes Makassar mengawal rencana penertiban atap kanopi parkiran di kawasan Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu (30/9/2026) pagi.
Pengamanan dipimpin langsung Wakapolsek Bontoala AKP Junaedi, S.H. sebagai langkah antisipasi guna menjaga situasi tetap aman sekaligus mencegah potensi konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebelum pelaksanaan penertiban, telah dilakukan pertemuan yang melibatkan para pedagang, pengelola parkiran Pasar Terong, serta pemerintah setempat. Pertemuan tersebut membahas keberadaan atap kanopi parkiran yang dinilai mengganggu dan penggunaannya dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai pertimbangan disampaikan, terutama terkait kondisi di lapangan dan upaya mengantisipasi terjadinya gesekan. Hasil koordinasi akhirnya menyepakati bahwa rencana penertiban ditunda untuk sementara waktu
Selanjutnya, pihak terkait akan kembali melakukan pertemuan di Kantor Kecamatan Bontoala untuk membahas langkah dan tindak lanjut terkait keberadaan kanopi parkiran tersebut.
Wakapolsek Bontoala AKP Junaedi mengatakan, kehadiran personel kepolisian di lokasi bukan untuk mencampuri substansi penertiban, melainkan memastikan seluruh proses berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Kami hadir untuk melakukan pengamanan dan mengharapkan agar tidak terjadi konflik. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan mendapatkan informasi bahwa kegiatan penertiban untuk sementara ditunda sambil menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar AKP Junaedi.
Setelah memastikan situasi di kawasan Pasar Terong tetap aman dan kondusif serta tidak ada pelaksanaan penertiban pada hari tersebut, Wakapolsek kemudian memimpin apel konsolidasi personel.
Apel tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi sekaligus pengecekan akhir terhadap pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan.
Polsek Bontoala menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah persuasif, koordinasi dan komunikasi dalam menyikapi setiap persoalan di tengah masyarakat. Upaya tersebut dilakukan agar setiap proses dapat berjalan secara tertib serta mencegah terjadinya potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
